286 Penyedia layanan Internet Indonesia Terancam?

Saat pulang kampung Idul Adha kemarin, saya sangat senang bisa kopdar dengan ketua komunitas Blogger Bojonegoro, Dedecx (@Comotecyn). Dari Kopdar itu, saya dapatkan informasi terbaru dari Blogger Bojonegoro, yaitu akan munculnya Relawan TIK di Bojonegoro yang akan dilantik langsung oleh Bupati Bojonegoro Kang Yoto.

Relawan TIK Bojonegoro
@Pyok89 dilantik @kangyotobjn Relawan TIK Bojonegoro

Ada @Comotecyn, @Rifaunnaim, @Pyok89, @fira157, @CFadheli dll. merupakan sebagian teman saya di Bojonegoro dan tidak berlebihan bila saya sebut mereka pejuang teknologi di Bojonegoro. Dapat kabar mencengangkan dan menggembirakan tentang akan ada program 1000 WiFi di daerah Bojonegoro. Wow! sungguh perkembangan teknologi yang tidak disangka bisa sejauh ini, di daerah Bojonegoro yang dulu kuanggap katrok, ndeso dan gersang yang merupakan tempat saya berjuang 3 tahun sekolah menengah atas disana. Kereeen Saluut…

Memang perkembangan teknologi begitu cepat. Salah satunya internet, seakan sudah menjadi kebutuhan pokok bagi kebanyakan orang. Namun, bagaimana bila era internet dan teknologi yang mulai berkembang subur di Indonesia ini tidak diimbangi dengan kondisi yang nyaman bagi penyedia layanan internet Indonesia. Akankah kita bisa terus nyaman menggunakan Internet?

Penyedia layanan internet di Indonesia terancam keberadaanya. Sebuah keputusan yang mengundang kontroversi dari pengadilan Tipikor Jakarta. Bercermin terhadap kasus kerjasama antara Indosat dan IM2 yang dianggap melanggar hukum.  Dilihat dari hasil audit BPKP, Majelis memutuskan IM2 harus membayar kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun. Para terdakwa dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz sehingga negara dirugikan Rp 1,3 trilun. Sehingga memutuskan Indar Atmanto (Mantan Direktur IM2) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Berbeda menurut Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah memutuskan bahwa laporan BPKP itu tidak sah dan cacat hukum. Kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun yang disebutkan berasal dari biaya penggunaan frekuensi yang harus dibayar kepada negara. Indosat sudah membayar biaya itu – terdiri atas up front fee Rp 320 miliar dan biaya hak penggunaan frekuensi Rp 1,37 triliun. Saat kewajiban itu telah dilunasi, lalu dimana kerugian negara?

Hal yang sangat disayangkan, karena menurut banyak pakar dan ahli, kerjasama antara Indosat dan IM2 tentang penggunaan frekuensi tersebut tidak menjadi masalah. Hal ini terjadi akibat kesalahpahaman hakim tentang kerjasama penggunaan frekuensi antara Indosat-IM2. Bahkan menurut APJJI (Asosiasi Penyedia Layanan Jasa Internet Indonesia) ada  286 operator penyedia layanan internet yang menggunakan model kerjasama sama seperti Indosat dan IM2.

Kekeliruan pemahaman jaksa dan hakim seperti seputar teknologi komunikasi inilah yang menjadi hal mendasar munculnya kasus Indosat – IM2. Frekuensi jadi sumber daya yang terbatas. Konsep yang dipahami oleh jaksa berpotensi meluas ke industri lainnya. Sehingga mengancam nasib 286 operator penyedia layanan internet di Indonesia. Bila pemahaman keliru tersebut terus dipertahankan.

Dikutip dari MERDEKA.com(disini) , Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap kasus Indosat dan IM2 yang sudah diputus pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Pak Onno W. Purbo, “Indosat dan IM2 tak bersalah” beliau menjelaskan teknis kasus kerjasama Indosat dan IM2 tersebut yang bisa dilihat disini dan disini dikutip dari Kompas.com

Selain itu, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono juga menuturkan “Putusan ini ancaman bagi dunia telekomunikasi, kiamat internet sudah di depan mata. Karena kalau putusan ini konsisten kepada semua jaringan, maka kiamat sudah,” kata Nonot. Dikutip dari Kompas.com (disini)

Hal ini berbanding terbalik dengan situasi dan kondisi di rakyat kecil, seperti yang saya ceritakan pada awal paragraf. Kesenangan saya terhadap mulai bergeliatnya perkembangan teknologi di daerah kecil dengan program 1000 Wi-fi atau juga program seperti Internet Kecamatan, Blog road to School @BlogBojonegoro,  dll. Lalu, kenapa tidak diimbangi dengan suasana nyaman dari pemerintah yang justru mengancam penyedia layanan internet di Indonesia.

Terkait tentang teknologi, Indonesia (Jakarta) termasuk negara paling cerewet dalam penggunaan teknologi di sosial media (beritanya disini ). Indonesia juga menjadi contoh penggunaan teknologi sosial media secara tepat guna. Seperti contoh banyaknya social media movement atau gerakan social media yang  terbukti banyak memberikan manfaat bagi rakyat. Seperti contoh :

  1. @Blood4lifeID (A bag of ur blood might be nothing for U, won’t cost U anything, but can be a life for others & a smile for families. Feel Good by Doing Good)
  2. @AkademiBerbagi (Belajar itu fun! Semua kelas di 38 kota FREE baik guru, pengelola & pesertanya. BERBAGI BIKIN HAPPY)
  3. @IDcerita Mendidik Melalui Cerita. Platform bagi pencerita, pendongeng, orang tua (individu atau komunitas) berbagi cerita untuk anak Indonesia
  4. @Plat_M (Akun Twitter resmi Plat-M | Nak-kanak blogger Madura – Mari bersama Plat-M ikut Menduniakan Madura)
  5. @BlogBojonegoro Nge-blog merupakan cara kami untuk membangun pencitraan tentang Bojonegoro di mata Indonesia
  6. @RTIKBojonegoro (Relawan TIK Kabupaten Bojonegoro. Fb facebook.com/rtikbojonegoro)
  7. Dan banyak lagi, mungkin anda bisa menyebutkan gerakan-gerakan lain yang menggunakan teknologi sosial media yang anda ikuti di kolom komentar.

Ironis, gerakan-gerakan sosial media yang menggunakan teknologi tepat guna seperti demikian belum diimbangi dengan suasana nyaman dari iklim penyedia layanan internet.

Apa yang salah? mungkin gerakan melek teknologi seperti internet kecamatan, atau gerakan sosial demi mencerdaskan anak bangsa seperti Relawan TIK yang berjuang memberikan pengetahuan teknologi tidak hanya dilakukan untuk rakyat kecil, tapi perlu juga diadakan untuk kita semua, semua golongan dan semua tingkat di negeri ini. Demi memajukan perkembangan teknologi di Indonesia.

Saat ini, pihak Indosat akan melakukan naik banding (beritanya disini). Jadi, bagaimana pendapat kalian tentang kesalahpahaman dari kasus Indosat-IM2 tersebut, Ranger?

12 thoughts on “286 Penyedia layanan Internet Indonesia Terancam?”

  1. berarti ini antara indosat dan IM 2 beda persahaan yah mas, baru tahu saya, padahal saya sudah lama jadi pengguna indosat dengan produk IM3nya. sebagai pengguna indosat saya juga ikut prihatin atas masalah yang di hadapi, semoga saja cepat terselesaikan. dan jaringan indosat jadi lancar lagi

    Reply
  2. saya pengguna indosat tapi bukan bagian internetnya, entah kalau itu jadi trouble bahkan sampai ke pengadilan. Sekarang apa jadi lebih baik internet di Indonesia apa tidak ya?

    Reply
    • Dear hanif,

      Internet di Indonesia ehm masih byk permasalahan yg harus dihadapi kayaknya seperti hal nya seperti kasus diatas yang seharusnya tak terjadi lah menurutku……

      Reply
  3. sesungguhnya saya hanya pengguna indosat yang sebatas menggunakan layanan sms dan teleponnya, untuk paket data saya belum sempat memakainya karena tidak ada hasrat dari hati yang paling dalam

    Reply
  4. kyknya antara telkomflash, indosat bband, n im2 kecepatannya sama aja tergantung sikon. Tinggal kita pinter2 aja milihnya (yg termurah n stabil) jgn mudah dibohongi sm vendor. Begitu?

    Reply
  5. kok bisa menyeruak kasus demikian full up, apa pemerintahan yang kurang siap dan tanggap dengan kemajuan tehnologi.. arrg* saya orang awam saja, bisanya hanya mengelus dada…sabaaar, prihatin dan berdioa .

    Reply

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.